PEMANFAATAN TEKNOLOGI BERETIKA DI
BIDANG PERIKLANAN
Istilah iklan berasal dari bahasa inggris yaitu Advertensing yang menunjukkan suatu
proses atau kegiatan komunikasi yang melibatkan sponsor atau orang yang
memasang iklan.
Periklanan adalah upaya untuk memberitahukan atau
menawarkan produk atau jasa yang dengan tujuan menarik calon konsumen untuk
membeli. Dengan adanya iklan atau promosi yang diharapkan oleh produsen adalah
memperoleh keuntungan.
Menurut PPPI (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia),
Periklanan adalah segala bentuk pesan tentang suatu produk yang disampaikan
melalui suatu media, dibiayai oleh pemrakarsa dan ditujukan untuk sebagian atau
seluruh masyarakat.
Tujuan
dari iklan atau promosi ini adalah :
1.
Menyebarkan informasi produk kepada
target pasar potensial;
2.
Mendapatkan kenaikan penjualan dan
profit;
3.
Mendapatkan pelanggan baru dan menjaga
kesetiaan pelanggan;
4.
Menjaga kestabilan penjualan ketika
terjadi lesu pasar;
5.
Membentuk citra produk dimata konsumen
sesuai dengan yang diinginkan.
Berbagai cara kemudian dilakukan untuk
mencapai tujuan yang diinginkan seperti diatas. Berbagai cara yang diakukan
seperti melalui email, melalui sms, melalui pembicaraan atau mulut ke mulut.
Namun dalam iklan juga harus ada etika yang dipatuhi. Dalam setiap produk harus
dilakukan promosi atau iklan agar mudah dan cepat dikenali oleh masyarakat
dengan harapan kenaikan pada pemasarannya. Iklan sangat diperlukan untuk dapat
membuat barang yang sudah diproduksi menjadi diketahui oleh publik. Diperlukan
etika-etika untuk mengatur cara-cara beriklan yang baik dan benar serta tidak
melanggar peraturan yang berlaku. Etika ini juga diperlukan agar dalam beriklan
tidak ada pihak-pihak yang dirugikan oleh teknik promosi.
Berikut ini
cara-cara beriklan menurut Dalimunthe (2004)
a.
Pengendalian diri
Pelaku bisnis
mengendalikan diri masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun
dan dalam bentuk apapun.
b.
Pengembangan Tanggung Jawab
Pelaku bisnis
dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang
dengan jalan memberikan sumbangan.
c.
Mempertahankan Jati Diri
Mempertahankan jati diri dan tidak
terombang-ambing dalam pesatnya teknologi dan informasi adalah salah satu etika
dalam berbisnis.
d.
Menciptakan Persaingan yang Sehat
Persaingan dalam
dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas tapi persaingan
tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya harus terdapat jalinan yang
erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah ke bawah sehingga dengan
perkembangannya perusahaan mampu memberikan keuntungan yang seimbang terhadap
perkembangan sekitarnya. Oleh karena itu untuk menciptakan persaingan perlu
kekuatan yang seimbang dalam bisnis tersebut.
e.
Menerapkan Konsep Pembangunan
Berkelanjutan
Dunia bisnis
seharusnya tidak hanya memikirkan keuntungan pada masa sekarang, tapi perlu
memikirkan bagaimana keadaan dimasa mendatang.
f.
Konsekuen dan Konsisten dengan Aturan
Main Bersama
Etika bisnis
yang telah ditetapkan dan ditentukan dapat terlaksana apabila setiap pelaku
bisnis konsisten dengan etika tersebut.
Konsep etika
dalam periklanan menurut John R. Boatright adalah
1.
Fairness(Justice)
Fairness menjadi
pusat perhatian karena menjadi kebutuhan dasar dari transaksi pasar. Setiap
transaksi yang dilakukan harus adil karena satu sama lain harus menguntungkan
dan memberikan informasi yang memadai. Informasi yang relevan kepada pembeli
atau pelanggan, pembeli memiliki suatu kewajiban untuk diberikan informasi
mengenai apa yang akan dibelinya.
2.
Freedom
Freedom dalam
hal ini berarti memberikan jangkauan pada pilihan konsumen. Freedom dapat
dikatakan tidak ada apabila pemasar melakukan praktik manipulasi dan mengambil
keuntungan dari populasi yang tidak berdaya.
3.
Well Being
Adalah suatu
pertimbangan untuk mengevaluasi dampak sosial dari produk dan juga periklanan
serta safety product.
Etika teknologi yang seharusnya
diterapkan
Pada umumnya
periklanan atau reklame adalah bagian tak terpisahkan dari bisnis modern.
Kenyataan ini berkaitan erat dengan cara berproduksi industri modern yang
menghasilkan produk-produk dalam kuantitas besar, sehingga harus mencari
pembeli. Sehingga dalam hal ini pasti ada kaitannya juga dengan sistem ekonomi
pasar, dimana kompetisi dan persaingan merupakan unsur yang hakiki.
Apabila kita
melihat sepintas secara umum periklanan tidak mempunyai reputasi baik sebagai
pelindung ataupun pejuang kebenaran. Sebaliknya kerap kali iklan terkesan suka
membohongi, menyesatkan atau bahkan menipu publik. Keberadaan periklanan hampir
apriori disamakan dengan tidak bisa dipercaya. Sudah tentu pembohongan, penyesatan
hingga bentuk penipuan merupakan perbuatan yang sekurang-kurangnya prima facie tidak etis. Jika boleh
dikatakan bahwa berbohong selalu berimplikasi pengandaian bahwa di pembicaraan
sendiri tidak percaya akan kebenaran dari apa yang dikatakannya.
Iklan bukan saja
menyesatkan dengan berbohong, tetapi juga tidak mengatakan dengan seluruh
kebenaran, misalnya karena mendiamkan sesuatu yang sebenarnya penting untuk
diketahui. Iklan tentang mobil bekas yang berbunyi “Semua mobil yang kami jual,
sebelumnya diperiksa oleh montir ahli” tetap berbohong, apabila hal itu memang
benar, tetapi montir tidak membuat apa-apa bila menemukan ketidakberesan serius
pada suatu mobil. Namun demikian, tidak dapat dituntut juga bahwa dalam iklan
disajikan informasi lengkap tentang produk yang bersangkutan. Bagi orang yang
berminat sekaku tersedia banyak kemungkinan lagi untuk mencari informasi lebih
rinci sebelum membeli. Bisa dimengerti juga bahwa dalam iklan sebuah produk
selalu diperkenankan menurut segi yang paling bagus. Kelemahan produk satu
terhadap produk lain yang pasti ada, tidak perlu masuk dalam iklan.
Seandainya dalam
sebuah periklanan atau reklame mengatakan sesuatu yang dianggapnya kurang baik
atau tidak benar, sedangkan secara obyektif hal itu memang benar, maka secara
formal dia berbohong. Sebaliknya apabila periklanan atau reklame mau mengatakan
sesuatu yang benar, sedangkan pada kenyataannya apa yang dikatakannya itu tidak
sesuai dengan fakta yang ada maka jelas hal itu merupakan sebuah tindakan yang
sangat tidak etis (Berbohong).
Dengan demikian
jelas bahwa dalam kegiatan atau aktivitas periklanan (Reklame) diperlukan
prinsip-prinsip mengenai kompleksitas pemikiran moral yang diarahkan pada
tindakan etis serta penilaian moralitas yang seharusnya dilakukan dalam setiap
aktivitas periklanan. Etika periklanan tersebut mengingatkan kita bahwa dalam
penalaran moral selalu harus bernuansa dengan menyimak serta menilai situasi
konkret. Prinsip-prinsip etis yang penting dalam sebuah periklanan di
pembelajaran sebelumnya bahwa (Tidak boleh berbohong; otonomi manusia harus
dihormati).
Iklan komersial
ditandai adanya syarat imajinasi dalam pencitraan dan pembentukan nilai-nilai
estetika untuk memperkuat citra terhadap obyek iklan. Telah terbentuk suatu
image, semakin tinggi estetika dan citra obyek maka semakin komersial obyek
tersebut. Iklan televisi memiliki sasaran siapa yang akan ditujju dalam promosi
iklan tersebut. Beraneka ragam misalnya anak-anak, remaja, orang tua, pria dan
wanita. Berdasarkan pesan yang disampaikan, iklan televisi dapat digolongkan ke
dalam beberapa kategori yaitu yang menawarkan pesan citra kelas dan yang
mengutamakan pesan kualitas, pesan ilmiah serta pesan manfaat. Sekarang banyak
iklan televisi yang menampilkan pesan simbolik, yaitu menggunakan bahasa dan
simbol-simbol tertentu dan menggunakan makna-makna tertentu yang hanya dapat
dipahami oleh kalangan tertentu. Seperti iklan TV yang menggambarkan seekor
monyet tertipu oleh gambar pisang dalam TV layar datar, si monyet mengira
pisang sungguhan, ternyata hanya gambar belaka.
Dalam menyimak
periklanan perlu adanya etika dalam periklanan di Indonesia. Etika Pariwara
Indonesia (EPI) adalah salah satu yang menjadi patokan bagi produser periklanan
di Indonesia. Dewasa ini industri periklanan telah semakin menegaskan dirinya
di bidang komunikasi, baik dalam kaitan posisi maupun komitmen. Perlu adanya
etika dalam membuat sebuah periklanan. Dalam kaitan posisi, industri periklanan
menyatakan diri bukan saja menjadi komponen terpenting, namun juga adalah inti
dari komunikasi pemasaran. Bahkan lebih dari itu, industri periklanan
menyatakan merupakan unsur yang tak-bisa-ditiadakan dalam proses pembangunan
perekonomian bangsa dan negara, sekaligus ikut menegakkan sendi-sendi budaya
Nusantara. Dalam kaitan komitmen, perlu disimak adanya ketegasan pula dalam
beberapa isu penting periklanan, khususnya dalam hal-hal:
a. Swakrama,
sebagai sikap dasar industri periklanan yang dianut secara universal.
b. Menempatkan
etika dalam struktur nilai moral yang saling dukung dengan ketentuan
perundang-undangan sebagai struktur nilai hukum.
c. Membantu
khalayak memperoleh informasi sebanyak dan sebaik mungkin, dengan mendorong
digencarkannya iklan-iklan persaingan, meskipun dengan syarat-syarat tertentu.
d. Mengukuhkan
paham kesetaraan jender, bukan sekadar persamaan hak, perlindungan, ataupun
pemberdayaan terhadap perempuan.
e. Perlindungan
terhadap hak-hak dasar anak.
f. Menutup
ruang gerak bagi eksploitasi dan pemanfaatan pornografi dalam periklanan.
g. Membuka
diri bagi kemungkinan terus berkembangnya isi, ragam, pemeran, dan wahana
periklanan.
h. Dukungan
bagi segala upaya yang sah dan wajar untuk dapat meningkatkan belanja per
kapita periklanan nasional, dengan membuka peluang bagi beberapa institusi
tertentu untuk beriklan secara penuh ataupun terbatas.
Meskipun
demikian, EPI mengakui bahwa periklanan adalah juga profesi dan bisnis
kepercayaan, sehingga seharusnyalah ia sarat dengan kandungan nilai-nilai
batiniah. Karena itu, dalam menyusunnya telah diupayakan untuk mengabaikan
sejauh mungkin segala asumsi yang bersifat ilusi.
Dalam
kaitan di atas, ada beberapa pijakan yang digunakan, yaitu:
a. Memberi
arah atau ancangan pada cita-cita terciptanya adab periklanan Indonesia yang
sejahtera secara ekonomi, dan luhur secara budaya.
b. Agar
tatanan etika mampu menjamin semua pelaku periklanan dapat hidup bersama secara
sehat dan lestari. Ia tidak dimaksudkan untuk menggeser tanggungjawab kepada
pihak lain.
Iklan
dan pelaku periklanan harus :
a. Jujur,
benar, dan bertanggungjawab.
b. Bersaing
secara sehat.
c. Melindungi
dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan,
serta tidak bertentangan dengan hokum yang berlaku.
Tata Krama Periklanan menurut EPI
a. Mengenai isi Iklan
1.
Hak Cipta
Penggunaan, penyebaran, penggandaan,
penyiaran atau pemanfaatan lain materi atau bagian dari materi periklanan yang
bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek
yang sah.
2.
Bahasa
a.
Iklan harus disajikan dalam bahasa yang
bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan tidak menggunakan persandian
(enkripsi) yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh
perancang pesan iklan tersebut.
b. Iklan
tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”,
”top”, atau kata-kata berawalan “ter“, dan atau yang bermakna sama, tanpa
secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan
pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.
c. Penggunaan
kata-kata tertentu harus memenuhi ketentuan berikut:
1) Penggunaan
kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan, kadar, bobot,
tingkat mutu, dan sebagainya, harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis
dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.
2) Penggunaan
kata ”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah
memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang
berwenang.
3) Pada
prinsipnya kata halal tidak untuk diiklankan. Penggunaan kata “halal” dalam
iklan pangan hanya dapat ditampilkan berupa label pangan yang mencantumkan logo
halal untuk produk–produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis
Ulama Indonesia atau lembaga yang berwenang.
4) Kata-kata
”presiden”, ”raja”, ”ratu” dan sejenisnya tidak boleh digunakan dalam kaitan
atau konotasi yang negatif.
3.
Tanda Asteris
(*)
a. Tanda
asteris pada iklan di media cetak tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan,
menyesatkan, membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja,
atau harga sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun tentang
ketidaktersediaan sesuatu produk.
b. Tanda
asteris pada iklan di media cetak hanya boleh digunakan untuk memberi
penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda
tersebut.
4.
Penggunaan
Kata ”Satu-satunya”
Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata
“satu-satunya” atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal
apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat
dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
5.
Pemakaian Kata
“Gratis”
Kata “gratis” atau kata lain yang
bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus
membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus
dicantumkan dengan jelas.
6.
Pencantum
Harga
Jika harga sesuatu produk dicantumkan
dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas, sehingga konsumen
mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga tersebut.
7.
Garansi
Jika suatu iklan mencantumkan garansi
atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasarjaminannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
8.
Janji
Pengembalian Uang (warranty)
Jika suatu iklan menjanjikan
pengembalian uang ganti rugi atas pembelian suatu produk yang ternyata
mengecewakan konsumen, maka:
a. Syarat-syarat
pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara
lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya
pengembalian uang.
b. Pengiklan
wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya.
9.
Rasa Takut dan
Takhayul
Iklan tidak boleh menimbulkan atau
mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap
takhayul, kecuali untuk tujuan positif.
10. Kekerasan
Iklan tidak boleh – langsung maupun
tidak langsung – menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi
kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan.
11. Keselamatan
Iklan tidak boleh menampilkan adegan
yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan dengan
produk yang diiklankan.
12. Perlindungan Hak-hak Pribadi
Iklan tidak boleh menampilkan atau
melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari yang
bersangkutan, kecuali dalam penampilan yang bersifat massal, atau sekadar
sebagai latar, sepanjang penampilan tersebut tidak merugikan yang bersangkutan.
13. Hiperbolisasi
Boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata
dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas
berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi
dari khalayak yang disasarnya. (Lihat juga Penjelasan).
14. Waktu Tenggang (elapse time)
Iklan yang menampilkan adegan hasil atau
efek dari penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu, harus jelas
mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut.
15. Penampilan Pangan
Iklan tidak boleh menampilkan
penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas lain terhadap
makanan atau minuman.
16. Penampilan Uang
a.
Penampilan dan perlakuan terhadap uang
dalam iklan haruslah sesuai dengan norma-norma kepatutan, dalam pengertian
tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang berlebihan.
b.
Iklan tidak boleh menampilkan uang
sedemikian rupa sehinggamerangsang orang untuk memperolehnya dengan cara-cara
yang tidak sah.
c.
Iklan pada media cetak tidak boleh
menampilkan uang dalam format frontal dan skala 1:1, berwarna ataupun
hitam-putih.
d.
Penampilan uang pada media visual harus
disertai dengan tanda “specimen” yang dapat terlihat jelas.
17. Kesaksian Konsumen (testimony).
a. Pemberian
kesaksian hanya dapat dilakukan atas nama perorangan, bukan mewakili lembaga,
kelompok, golongan, ataumasyarakat luas.
b. Kesaksian
konsumen harus merupakan kejadian yang benarbenar dialami, tanpa maksud untuk
melebih-lebihkannya.
c. Untuk
produk-produk yang hanya dapat memberi manfaat ataubukti kepada konsumennya
dengan penggunaan yang teraturdan atau dalam jangka waktu tertentu, maka
pengalamansebagaimana dimaksud dalam butir 1.17.2 di atas juga harustelah
memenuhi syarat-syarat keteraturan dan jangka waktu tersebut.
d. Kesaksian
konsumen harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditanda tangani
oleh konsumen tersebut.
e. Identitas
dan alamat pemberi kesaksian jika diminta oleh lembaga penegak etika, harus
dapat diberikan secara lengkap. Pemberi kesaksian pun harus dapat dihubungi
pada hari dan jam kantor biasa.
18. Anjuran (endorsement)
a. Pernyataan,
klaim atau janji yang diberikan harus terkait dengan kompetensi yang dimiliki
oleh penganjur.
b. Pemberian
anjuran hanya dapat dilakukan oleh individu, tidak diperbolehkan mewakili
lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas.
19. Perbandingan
a. Perbandingan
langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan
dengan kriteria yang tepat sama.
b. Jika
perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu
penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut
harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi
penyelenggara riset tersebut.
c. Perbandingan
tak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan khalayak.
20. Perbandingan Harga
Hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi
dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus disertai dengan penjelasan atau
penalaran yang memadai.
21. Merendahkan
Iklan tidak boleh merendahkan produk
pesaing secara langsung maupun tidak langsung.
22. Peniruan
a.
Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru
iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing,
ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi
baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi musik maupun
eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan, bentuk merek,
logo, judul atausubjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi music
baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan properti.
b.
Iklan tidak boleh meniru ikon atau
atribut khas yang telah lebih dulu digunakan oleh sesuatu iklan produk pesaing
dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir.
23. Istilah Ilmiah dan Statistik
Iklan tidak boleh menyalahgunakan
istilah-istilah ilmiah dan statistic untuk menyesatkan khalayak, atau
menciptakan kesan yang berlebihan.
24. Ketiadaan Produk
Iklan hanya boleh dimediakan jika telah
ada kepastian tentang tersedianya produk yang diiklankan tersebut.
25. Ketaktersediaan Hadiah
Iklan tidak boleh menyatakan “selama
persediaan masih ada” atau kata-kata lain yang bermakna sama.
26. Pornografi dan Pornoaksi
Iklan tidak boleh mengeksploitasi
erotisme atau seksualitas dengancara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa
pun.
27. Khalayak Anak-anak
a) Iklan
yang ditujukan kepada khalayak anak-anak tidak boleh menampilkan hal-hal yang
dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan
kemudahpercayaan, kekurangpengalaman, atau kepolosan mereka.
b) Film
iklan yang ditujukan kepada, atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak
anak-anak dan menampilkan adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang
tidak pantas, dan atau dialog yang sulit wajib mencantumkan kata-kata “Bimbingan
Orangtua” atau simbol yang bermakna sama.
DAFTAR PUSTAKA
Bertens.K.2013.Pengantar
Etika Bisnis.Yogyakarta: Penerbit Kanisius
Tamburaka,Apriadi.Literasi Media: Cerdas Bermedia Khalayak Media Massa.2013.Jakarta:
Rajawali Pers
http://hady27.blogspot.com/2013/11/peranan-dan-manfaat-etika-bisnis-di.html
(diakses pada tanggal 20 April 2015 jam 13.03)
http://satucitra.co.id/unduh/Etika-Pariwara-Indonesia.pdf (diunduh pada tanggal 24 April 2015 pukul 12.37)
http://sastra.um.ac.id/wp-content/uploads/2009/10/Fenomena-Parodi-dalam-Iklan-Televisi-Indonesia.pdf(diunduh pada tanggal 24 April 2015 pukul 12.37)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar